Rabu, 13 November 2013

Sabtu, 04 Februari 2012

Uang dan Lembaga Keuangan


Definisi uang
. Uang dalam ilmu ekonomi tradisional didefinisikan sebagai alat tukar yang dapat diterima secara umum.
. Dalam ilmu ekonomi modern, uang di definisikan sebagai sesuatu yang tersedia dan secara umum diterima sebagai alat pembayaran bagi pembelian barang-barang dan jasa-jasa serta kekayaan berharga lainnya serta untuk pembayaran utang.

Fungsi Uang
• Alat tukar atau medium of exchange yang dapat
mempermudah pertukaran.
• Satuan hitung (unit of account) digunakan untuk menunjukan nilai berbagai macam barang/jasa yang diperjualbelikan, menunjukkan besarnya kekayaan, dan menghitung besar kecilnya pinjaman, juga dipakai untuk menentukan harga barang/jasa (alat penunjuk harga).
• Alat penyimpan nilai (valuta) karena dapat digunakan untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang ke masa mendatang.
• Standar pembayaran dimasa mendatang (standar of demand payment)

Syarat - Syarat Uang
• Harus diterima secara umum (acceptability).
• Memiliki nilai tinggi atau dijamin keberadaannya oleh pemerintah yang berkuasa.
• Bahan yang dijadikan uang juga harus tahan lama (durability),
• kualitasnya cenderung sama (uniformity),
• jumlahnya dapat memenuhi kebutuhan masyarakat
• tidak mudah dipalsukan (scarcity).
• Harus mudah dibawa (portable) dan mudah dibagi tanpa mengurangi nilai (divisibility),
• memiliki nilai yang cenderung stabil dari waktu ke waktu (stability of value).

Jenis Uang
• uang kartal (sering pula disebut sebagai common money) adalah alat bayar yang sah dan wajib digunakan oleh masyarakat dalam melakukan transaksi jual-beli sehari-hari.
• uang giral, adalah uang yang dimiliki masyarakat dalam bentuk simpanan (deposito)
yang dapat ditarik sesuai kebutuhan.

Menurut bahan pembuatannya
1. Uang logam adalah uang yang terbuat dari logam; biasanya dari emas atau perak karena kedua logam itu memiliki nilai yang cenderung tinggi dan stabil, bentuknya mudah dikenali, sifatnya yang tidak mudah hancur, tahan lama, dan dapat dibagi menjadi satuan yang lebih kecil tanpa mengurangi nilai.

Uang logam memiliki tiga macam nilai:
1a. Nilai intrinsik, yaitu nilai bahan untuk membuat mata uang,
misalnya berapa nilai emas dan perak yang digunakan untuk
mata uang.
1b. Nilai nominal, yaitu nilai yang tercantum pada mata uang atau
cap harga yang tertera pada mata uang. Misalnya seratus rupiah
(Rp. 100,00), atau lima ratus rupiah (Rp. 500,00).
1c. Nilai tukar, nilai tukar adalah kemampuan uang untuk dapat
ditukarkan dengan suatu barang (daya beli uang). Misalnya
uang Rp. 500,00 hanya dapat ditukarkan dengan sebuah
permen, sedangkan Rp. 10.000,00 dapat ditukarkan dengan
semangkuk bakso).

2. uang kertas adalah uang yang terbuat dari kertas dengan gambar dan cap tertentu dan merupakan alat pembayaran yang sah. Menurut penjelasan UU No. 23
tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang dimaksud dengan uang kertas adalah uang dalam bentuk lembaran yang terbuat dari bahan kertas atau bahan lainnya (yang menyerupai kertas).


Menurut Nilainya

1. Uang penuh (full bodied money) : apabila nilai yang tertera di atas uang tersebut sama nilainya dengan bahan yang digunakan. Dengan kata lain, nilai nominal
yang tercantum sama dengan nilai intrinsik yang terkandung dalam uang tersebut. Jika uang itu terbuat dari emas, maka nilai uang itu sama dengan nilai emas
yang dikandungnya.
2. Uang tanda (token money) : adalah apabila nilai yang tertera diatas uang lebih tinggi dari nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang atau dengan kata lain
nilai nominal lebih besar dari nilai intrinsik uang tersebut. Misalnya, untuk membuat uang Rp1.000,00 pemerintah mengeluarkan biaya Rp750,00.

Bentuk Uang
1. Uang fiat (fiat money atau token money) : komoditas yang diterima sebagai uang namun nilai nominalnhya jauh lebih besasr dari nilai komoditas itu sendiri(intrinsiknya).
2. Uang komoditas (commodity money): uang yang nilainya sebesar nilai komoditas itu sendiri.
3. Uang hampir likuid (near money) : uang yang dalam penggunaannya perlu ditukar lebih dahulu, karena ini bukan subtitusi sempurna dari uang kertas atau logam.

Teori nilai uang
Tinggi atau rendahnya nilai uang sangat berpengaruh terhadap kegiatan ekonomi.

Teori uang statis
Teori Uang Statis atau disebut juga "teori kualitatif statis" bertujuan untuk menjawab pertanyaan:
* apakah sebenarnya uang?
* mengapa uang itu ada harganya?
* mengapa uang itu sampai beredar?
Teori ini disebut statis karena tidak mempersoalkan perubahan nilai yang diakibatkan oleh perkembangan.

Teori uang statis
1. Teori Metalisme (Intrinsik) oleh KMAPP
Uang bersifat seperti barang, nilainya tidak dibuat-buat, melainkan sama dengan nilai logam yang dijadikan uang itu, contoh: uang emas dan uang perak.
2. Teori Konvensi (Perjanjian) oleh Devanzati dan Montanari
Teori ini menyatakan bahwa uang dibentuk atas dasar pemufakatan masyarakat untuk mempermudah pertukaran.
3. Teori Nominalisme
Uang diterima berdasarkan nilai daya belinya ekonomi.
4. Teori Negara
Asal mula uang karena negara, apabila negara menetapkan apa yang menjadi alat tukar dan alat bayar maka timbullah uang. Jadi uang bernilai karena adanya
kepastian dari negara berupa undang-undang pembayaran yang disahkan.

Teori uang dinamis
1. Teori Kuantitas dari David Ricardo
Teori ini menyatakan bahwa kuat atau lemahnya nilai uang sangat tergantung pada jumlah uang yang beredar. Apabila jumlah uang berubah menjadi dua kali lipat,
maka nilai uang akan menurun menjadi setengah dari semula, dan juga sebaliknya.
2. Teori Kuantitas dari Irving Fisher
Teori yang telah dikemukakan David Ricardo disempurnakan lagi oleh Irving Fisher dengan memasukan unsur kecepatan peredaran uang, barang dan jasa sebagai faktor yang mempengaruhi nilai uang.
3. Teori Persediaan Kas
Teori ini dilihat dari jumlah uang yang tidak dibelikan barang-barang.
4. Teori Ongkos Produksi
Teori ini menyatakan nilai uang dalam peredaran yang berasal dari logam dan uang itu dapat dipandang sebagai barang.

Model Matematis Proses Penciptaan Uang
1. Uang Primer (monetery base) : notasi B adalah jumlah uang yang dipegang masyarakat dalam bentuk uang kartal (C) dan cadangan wajib (R) yang dikontrol oleh
bank sentral
2. Giro wajib minimum (reserve deposit ratio = reserve requirement ratio = RRR) dengan notasi rr yang ditentukan oleh bank sentral.
3. Rasio uang kartal giral (currency deposit ratio) dengan notasi cr yang menggambarkan pilihan bentuk uang yang dipegang masyarakat

Lembaga Keuangan
Lembaga Keuangan : lembaga yang kegiatan utamanya menghimpun dan menyalurkan dana dengan motif mendapatkan keuntungan. Porsi terbesar asetnya adalah finansial.
Fungsi utama: perantara pihak-pihak yang membutuhkan uang modal (pemakai dana) dan pihak yang memiliki dana(pemilik dana).

Lembaga Keuangan Depositori, menghimpun dana secara langsung dari masyarakat dalam bentuk simpanan, tabungan atau deposito. Seperti bank.
Lembaga Keuangan Non-Depositori, disebut juga Lembaga Keuangan Bukan Bank, yang kegiatan
usahanya bersifat kontraktual yaitu menarik dana masyarakat dengan menawarkan kontrak-kontrak untuk memproteksi atau menawarkan jasa pembiayaan sewa
guna usaha dll.
Bank (menurut UU No.7 tahun 1992 pasal 1) Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan pada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

Pengertian Bank :
• Badan usaha yang transaksinya berkaitan dengan uang.
• Menerima simpanan dari masyarakat.
• Menyalurkan dana.
• Penyediaan dana setiap saat
– Dana masyarakat sendiri
– Pemberian pinjaman
• Melakukan penagihan/inkaso.
• Menanamkan kelebihan dana.

Lembaga Keuangan Bukan Bank
Badan usaha yang melakukan kegiatan dibidang keuangan yang menghimpun dana dengan mengeluarkan kertas berharga serta menyalurkannya namun tidak diperbolehkan menerima dana masyarakat dalam bentuk giro, tabungan, dan deposito.(non-depositori)
Berdasarkan jenis usahanya digolongkan sebagai berikut :
Lembaga Pembiayaan Pembangunan (Development Type), yaitu lembaga keuangan yang kegiatan utamanya memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang.
Lembaga Perantara Penerbitan dan Perdagangan Surat-Surat
Berharga (Investment Type)
, yang usaha utamanya bertindak sebagai perantara dan penjamin dalam penjualan surat-surat berharga yang diterbitkan emiten.

Lembaga Pembiayaan : badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalamm bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Berdasarkan Kepres No.61 tahun 1988, bidang usahanya sebagai berikut :
– Sewa guna usaha (leasing)
– Modal ventura (ventue capital)
– Anjak piutang (factoring)
– Pembiayaan konsumen (consumer finance)
– Kartu kredit (credit card)
– Perdagangan surat-surat berharga (securities company)

Perusahaan perasuransian,
a. Usaha asuransi
– Asuransi kerugian atau non life insurance, usaha yang memberikan jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat dan tanggung jawab hukum kepada pihak ke-3 yang timbul dari peristiwa tak pasti.
– Asuransi jiwa/ life insurance
– Reasuransi/ re-insurance, yaitu pertanggungan ulang atau pertanggungan yang dipertanggungkan atau asuransi dari asuransi.
b. Usaha Penunjang
• Pialang asuransi
• Pialang reasuransi
• Penilai kerugian asuransi
• Konsultan aktuaria
• Agen asuransi

Dana Pensiun, adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
Reksa Dana, investment fund atau mutual fund adalah badan yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Pegadaian, adalah satu-satunya lembaga yang diizinkan untuk memberikan pinjaman kepada masyarakat berdasarkan hukum gadai.

Perusahaan modal ventura, adalah usaha pembiayaan dan bentuk penyertaan modal kedalam perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk waktu
tertentu.
Perusahaan penjamin, adalah usaha pemberian jasa penjaminan untuk menanggung pembayaran kewajibankewajiban keuangan terjamin, bilamana terjamin tidak dapat memenuhi kewajiban perikatannya kepada penerima jaminan yang timbul dari transaksi kredit, sewa guna usaha, anjak piutsng, pembiayaan konsumen dan pembiayaan dengan pola bagi hasil serta pembelian barang secara angsuran.

Jenis dan Macam Lembaga Perbankan
Bank Sentral, yakni Bank Indonesia yang mengatur, menjaga dan memelihara stabilitas nilai rupiah, mendorong kelancaran
produksi dan pembangunan, melaksanakan kebijaksanaan pemerintah serta tidak melakukan operasional untuk masyarakat umum. UU No.23/1999 berlaku tanggal 17 Mei 1999 memberi status dan kedudukan sebagai lembaga negara independen yang bebas dari campur tangan pemerintah atau pihak lainnya.
Visi Bank Indonesia,
Menjadi lembaga bank sentral yang dipercaya secara nasional
maupun internasional melalui penguatan nilai-nilai strategis yang
dimiliki serta pencapaian inflasi yang rendah dan stabil.
Sasaran strategis Bank Indonesia :
– Mencapai stabilitas harga.
– Menciptakan sistem perbankan yang sehat dan efektif.
– Menjamin keamanan dan efisiensi sistem pembayaran.
– Meraih citra positif baik internal maupun eksternal.
– Meningkatkan koordinasi dan jejaring dengan pihakpihak yang berkepentingan.
– Menjadi organisasi yang berbasis pengetahuan.
– Mengembangkan sumber daya manusia yang efektif dan berkompetensi tinggi.

Bank Perkreditan Rakyat, bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka, tabungan atau bentuk
lainnya yang dipersamakan dengan itu.
Bank Bagi Hasil, dalam kegiatan pengerahan dan penyaluran dana didasarkan pada prinsip bagi hasil atau jual beli seperti Bank Muamalat.
Tugas dan Lapangan Usaha Bank
• Agent of trust, stability and welfare, sebagai lembaga kepercayaan masyarakat tempat menyimpan uang, lalu lintas pembayaran, pengiriman uang dan sebagainya.
• Agent of Development, sebagai alat pertumbuhan ekonomi.
• Agent of equality, sbagai lembaga pemerataan ekonomi sesuai azas kekeluargaan untuk kesejahteraan rakyat banyak.

Usaha Bank Umum
• Menerbitkan surat pengakuan hutang/promes.
• Membeli/menjual/menjamin atas resiko sendiri atau untuk kepentingan nasabahnya.
• Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri/nasabah.
• Menempatkan dana pada, meminjam dana dari, meminjamkan dana kepada bank lain.
• Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan nasabah.
• Menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan.
• Memberikan kredit.
• Menyediakan tempat penyimpanan barang dan surat-surat berharga.
• Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan kontrak.
• Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tak tercatat di bursa efek.
• Membeli melalui pelelangan agunan/ jaminan, baik semua/sebagian dalam hal debitur tak memenuhi kewajibannya pada bank dengan syarat agunan yang dibeli wajib dicairkan secepatnya.
• Melakukan usaha kartu kredit.
• Menyediakan pembiayaan bagi nasabah berdasarkan prinsip bagi hasil sesuai yang ditetapkan dalam aturan pemerintah. 
Sumber:georgy-resistencia-anz.blogspot.com

Berakhirnya Orde Baru dan Lahirnya Reformasi



Kegagalan PKI dalam upaya kudeta pada tahun 1965 menimbulkan dua permasalahan besar bagi Indonesia. Pertama, carut-marutnya perekonomianIndonesia dengan inflasi sampai 600%. Kedua, terjadinya konflik sosial akibat dendam pada PKI dan organisasi bawahannya. Kedua permasalahan tersebut perlahan-lahan bisa diatasi dengan tampilnya Jenderal Soeharto.  Orde Baru   pun lahir dengan tekad melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 secara murni dan konsekuen. Selanjutnya,  Orde Baru   bertakhta dalam kehidupan bangsa Indonesia selama 32 tahun. Mengapa  Orde Baru   bisa tumbang pada tahun 1998?
1. Peristiwa Penting Sepanjang  Orde Baru 
Sejarah  Orde Baru   dimulai tanggal 12 Maret 1967. Jenderal TNI Soeharto ditunjuk oleh MPR sebagai pejabat presiden. Beliau menjalankan tugas kepresidenan yang telah diambil alih dari Presiden Soekarno. Setahun kemudian Soeharto dipilih secara resmi sebagai presiden untuk pertama kalinya sekaligus mengawali era  Orde Baru  .  Orde Baru   memimpin pemerintahan di Indonesia selama lebih kurang 32 tahun. Soeharto tampil sebagai presiden tunggal selama tujuh kali berturut-turut. Selama menjalankan tugas kepresidenan, beliau didampingi oleh wakil presiden yang berbeda. Wakil presidennya adalah Sri Sultan Hamengkubuwono IX, Adam Malik, Umar Wirahadikusuma, Soedharmono, Try Sutrisno, dan B.J. Habibie. Pada periode pemerintahan 1998–2003, Soeharto harus turun dari jabatannya karena desakan gerakan reformasi. Kita bisa mencatat selama  Orde Baru   terjadi beberapa pelanggaran HAM dan kebebasan pers. Sementara itu, Golkar dengan didukung ABRI dan birokrasi memenangkan pemilu selama tujuh kali berturut-turut.
2. Perkembangan Ekonomi pada Masa  Orde Baru
Soeharto perlu waktu sekitar dua belas tahun untuk meraih keberhasilan pembangunan dalam bidang ekonomi dan kependudukan. Masa keemasan  Orde Baru   terjadi pada tahun 1976–1988. Keberhasilan itu didukung melonjaknya harga minyak dunia, mengalirnya bantuan negara-negara donor, dan efektifnya rencana pembangunan lima tahun (Repelita) I–III. Pada tahun 1980-an Indonesia adalah penghasil gas alam cair terbesar di dunia. Kedudukan Indonesia sebagai negara antikomunis mempermudah bantuan Barat.
Pelaksanaan Repelita bisa tepat sasaran dan program. Upaya  Orde Baru   untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat berhasil pada periode itu. Pendapatan per kapita Indonesia naik dari US$70 pada tahun 1968 menjadi US$1.000 pada tahun 1996.
a. Prestasi  Orde Baru
Prestasi yang perlu dicatat selama  Orde Baru   sebagai berikut. Program transmigrasi bisa mengatasi kepadatan penduduk di Pulau Jawa dan membuka lahan-lahan baru di luar Pulau Jawa. Program keluarga berencana (KB) mampu menekan laju pertumbuhan penduduk. Untuk memberantas buta huruf, pemerintah membuat program bebas tiga buta (B3B). Pemerintah  Orde Baru   juga sukses menerapkan Gerakan Wajib Belajar Wajar 9 Tahun dan Gerakan Nasional Orang-Tua Asuh (GNOTA).Keberhasilan Soeharto menjaga stabilitas keamanan dalam negeri mendorong masuknya investor asing. Mereka menanamkan modal di Indonesia sehingga memperluas kesempatan kerja. Pemerintahan  Orde Baru   juga berhasil menggalakkan cinta atas produk dalam negeri dan menumbuhkan rasa nasionalisme.
b. Swasembada Beras
Prestasi  Orde Baru   yang fenomenal adalah swasembada pangan pada tahun 1980-an. Usaha mencapai swasembada beras berlangsung selama Repelita I dan Repelita II. Usaha ini dilaksanakan melalui rehabilitasi saluran irigasi, pembangunan jaringan irigasi baru, penyediaan fasilitas kredit, penerapan kebijaksanaan harga, serta pemanfaatan teknologi dan penyuluhan.
Repelita III menekankan usaha intensifikasi khusus (insus) pada tahun 1979. Misalnya, dengan memperluas penggunaan benih varietas unggul, penggunaan pupuk secara optimal, meningkatkan usaha pengendalian hama dan penyakit, serta meningkatkan pengelolaan air irigasi. Atas usaha yang dilakukan sejak Repelita I, impor beras tidak dilaksanakan mulai tahun 1984 dan swasembada beras berhasil dicapai.
Untuk mempertahankan swasembada beras dilaksanakan suprainsus pada Repelita IV. Sistem ini meningkatkan partisipasi kelompok tani. Programnya antara lain pembangunan dan pemeliharaan sarana irigasi, pencetakan sawah, dan pengendalian hama terpadu. Pada tahun pertama Repelita V, peningkatan produksi padi dilaksanakan dengan meningkatkan luas areal suprainsus dan pencetakan sawah.
Dari tabel di atas kita bisa melihat produksi padi terus mengalami kenaikan. Dari 17,2 juta ton pada tahun 1968 menjadi 41,7 juta ton pada akhir Repelita IV atau meningkat lebih dua kali. Peningkatan produksi padi yang begitu pesat telah menghasilkan swasembada beras pada tahun 1984. Peningkatan produksi padi disebabkan meningkatnya hasil rata-rata padi per hektare. Sejak awal Repelita I sampai akhirRepelita IV, hasil rata-rata per hektare meningkat dari 2,13 ton per hektare (1968) menjadi 4,11 ton per hektare (1988). Peningkatan hasil rata-rata tersebut disebabkan meningkatnya mutu usaha intensifikasi. Misalnya, pengelolaan air irigasi, penyuluhan dan penyediaan fasilitas kredit, serasinya hubungan antara harga pupuk dan padi, semakin baiknya prasarana dan distribusi pupuk, serta semakin efisiennya penggunaan pupuk. Faktor lain yang menyebabkan kenaikan produksi padi adalah semakin luasnya areal panen, terutama luas panen intensifikasi.

3. Berakhirnya  Orde Baru  dan Lahirnya Reformasi
Di balik kesuksesan pembangunan di depan,  Orde Baru   menyimpan beberapa kelemahan. Selama masa pemerintahan Soeharto, praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) tumbuh subur. Korupsi besar yang pertama terjadi tahun 1970-an ketika Pertamina dipegang Ibnu Sutowo. Praktik korupsi menggurita hingga kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada tahun 1998. Rasa ketidakadilan mencuat ketika kroni-kroni Soeharto yang diduga bermasalah menduduki jabatan menteri Kabinet Pembangunan VII. Kasus-kasus korupsi tidak pernah mendapat penyelesaian hukum secara adil.
Pembangunan Indonesia berorientasi pada pertumbuhan ekonomi sehingga menyebabkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Bahkan, antara pusat dan daerah terjadi kesenjangan pembangunan karena sebagian besar kekayaan daerah disedot ke pusat. Akhirnya, muncul rasa tidak puas di berbagai daerah, seperti di Aceh dan Papua. Di luar Jawa terjadi kecemburuan sosial antara penduduk lokal dengan pendatang (transmigran) yang memperoleh tunjangan pemerintah. Penghasilan yang tidak merata semakin memperparah kesenjangan sosial.
Pemerintah mengedepankan pendekatan keamanan dalam bidang sosial dan politik. Pemerintah melarang kritik dan demonstrasi. Oposisi diharamkan rezim  Orde Baru  . Kebebasan pers dibatasi dan diwarnai pemberedelan koran maupun majalah. Untuk menjaga keamanan atau mengatasi kelompok separatis, pemerintah memakai kekerasan bersenjata. Misalnya, program ”Penembakan Misterius” (Petrus) atau Daerah Operasi Militer (DOM). Kelemahan tersebut mencapai puncak pada tahun 1997–1998.
a. Dari Krisis Ekonomi ke Krisis Multidimensi (Segala Bidang)
Indonesia mengalami krisis ekonomi pada tahun 1997. Krisis moneter dan keuangan yang semula terjadi di Thailand pada bulan Juli 1997 merembet ke Indonesia. Hal ini diperburuk dengan kemarau terburuk dalam lima puluh tahun terakhir. Dari beberapa negara Asia, Indonesia mengalami krisis paling parah. Solusi yang disarankan IMF justru memperparah krisis. IMF memerintahkan penutupan enam belas bank swasta nasional pada 1 November 1997. Hal ini memicu kebangkrutan bank dan negara. BPK menemukan penyimpangan dana sebesar Rp138 triliun atas penggunaan dana BLBI oleh ke-48 bank tersebut. Saat itu pemerintah menyalurkan BLBI sekitar Rp700 triliun. Ini dilakukan berdasarkan perjanjian Indonesia dengan IMF dalam mengatasi krisis. Sampai bulan Desember 1998, BI menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
Krisis ekonomi mengakibatkan rakyat menderita. Pengangguran melimpah dan harga kebutuhan pokok melambung. Pemutusan hubungan kerja (PHK) terjadi di berbagai daerah. Daya beli masyarakat menurun. Bahkan, hingga bulan Januari 1998 rupiah menembus angka Rp17.000,00 per dolar AS. Masyarakat menukarkan rupiah dengan dolar. Pemerintah mengeluarkan ”Gerakan Cinta Rupiah”, tetapi tidak mampu memperbaiki keadaan. Krisis moneter tersebut telah berkembang menjadi krisis multidimensi. Krisis ini ditandai adanya keterpurukan di segala bidang kehidupan bangsa. Kepercayaan masyarakat kepada pemerintah semakin menurun. Pemerintah kurang peka dalam menyelesaikan krisis dan kesulitan hidup rakyat. Kabinet Pembangunan VII yang disusun Soeharto ternyata sebagian besar diisi oleh kroni dan tidak berdasarkan keahliannya. Kondisi itulah yang melatarbelakangi munculnya gerakan reformasi.
b. Gerakan Reformasi
Munculnya gerakan reformasi dilatarbelakangi oleh terjadinya krisis multidimensi yang dihadapi bangsa Indonesia. Semula gerakan ini hanya berupa demonstrasi di kampus-kampus di berbagai daerah. Akan tetapi, para mahasiswa harus turun ke jalan karena aspirasi mereka tidak mendapatkan jalan keluar. Gerakan reformasi tahun 1998 mempunyai enam agenda antara lain suksesi kepemimpinan nasional, amendemen UUD 1945, pemberantasan KKN, penghapusan dwifungsi ABRI, penegakan supremasi hukum, dan pelaksanaan otonomi daerah. Agenda utama gerakan reformasi adalah turunnya Soeharto dari jabatan presiden. Berikut ini kronologi beberapa peristiwa penting selama gerakan reformasi yang memuncak pada tahun 1998.
1) Demonstrasi Mahasiswa
Desakan atas pelaksanaan reformasi dalam kehidupan nasional dilakukan mahasiswa dan kelompok proreformasi. Pada tanggal 7 Mei 1998 terjadi demonstrasi mahasiswa di Universitas Jayabaya, Jakarta. Demonstrasi ini berakhir bentrok dengan aparat dan mengakibatkan 52 mahasiswa terluka. Sehari kemudian pada tanggal 8 Mei 1998 demonstrasi mahasiswa terjadi di Yogyakarta (UGM dan sekitarnya). Demonstrasi ini juga berakhir bentrok dengan aparat dan menewaskan seorang mahasiswa bernama Mozes Gatotkaca. Dalam kondisi ini, Presiden Soeharto berangkat ke Mesir tanggal 9 Mei 1998 untuk menghadiri sidang G 15.
2) Peristiwa Trisakti
Tuntutan agar Presiden Soeharto mundur semakin kencang disuarakan mahasiswa di berbagai tempat. Tidak jarang hal ini mengakibatkan bentrokan dengan aparat keamanan. Pada tanggal 12 Mei 1998 empat mahasiswa Universitas Trisakti, Jakarta tewas tertembak peluru aparat keamanan saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur. Mereka adalah Elang Mulya, Hery Hertanto, Hendriawan Lesmana, dan Hafidhin Royan. Peristiwa Trisakti mengundang simpati tokoh reformasi dan mahasiswa Indonesia.
3) Kerusuhan Mei 1998
Penembakan aparat di Universitas Trisakti itu menyulut demonstrasi yang lebih besar. Pada tanggal 13 Mei 1998 terjadi kerusuhan, pembakaran, dan penjarahan di Jakarta dan Solo. Kondisi ini memaksa Presiden Soeharto mempercepat kepulangannya dari Mesir. Sementara itu, mulai tanggal 14 Mei 1998 demonstrasi mahasiswa semakin meluas. Bahkan, para demonstran mulai menduduki gedung-gedung pemerintah di pusat dan daerah.
4) Pendudukan Gedung MPR/DPR
Mahasiswa Jakarta menjadikan gedung DPR/MPR sebagai pusat gerakan yang relatif aman. Ratusan ribu mahasiswa menduduki gedung rakyat. Bahkan, mereka menduduki atap gedung tersebut. Mereka berupaya menemui pimpinan MPR/DPR agar mengambil sikap yang tegas. Akhirnya, tanggal 18 Mei 1998 Ketua MPR/DPR Harmoko meminta Soeharto turun dari jabatannya sebagai presiden. Pernyataan Harmoko itu kemudian dibantah oleh Pangab Jenderal TNI Wiranto dan mengatakannya sebagai pendapat pribadi.
Untuk mengatasi keadaan, Presiden Soeharto menjanjikan akan mempercepat pemilu. Hal ini dinyatakan setelah Presiden Soeharto mengundang beberapa tokoh masyarakat seperti Nurcholish Madjid dan Abdurrahman Wahid ke Istana Negara pada tanggal 19 Mei 1998. Akan tetapi, upaya ini tidak mendapat sambutan rakyat.
5) Pembatalan Apel Kebangkitan Nasional
Momentum hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 1998 rencananya digunakan tokoh reformasi Amien Rais untuk mengadakan doa bersama di sekitar Tugu Monas. Akan tetapi, beliau membatalkan rencana apel dan doa bersama karena 80.000 tentara bersiaga di kawasan tersebut. Di Yogyakarta, Surakarta, Medan, dan Bandung ribuan mahasiswa dan rakyat berdemonstrasi. Ketua MPR/DPR Harmoko kembali meminta Soeharto mengundurkan diri pada hari Jumat tanggal 22 Mei 1998 atau DPR/MPR akan terpaksa memilih presiden baru. Bersamaan dengan itu, sebelas menteri Kabinet Pembangunan VII mengundurkan diri.
6) Pengunduran Diri Presiden Soeharto
Pada dini hari tanggal 21 Mei 1998 Amien Rais selaku Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah menyatakan, ”Selamat tinggal pemerintahan lama dan selamat datang pemerintahan baru”. Ini beliau lakukan setelah mendengar kepastian dari Yuzril Ihza Mahendra. Akhirnya, pada pukul 09.00 WIB Presiden Soeharto membacakan pernyataan pengunduran dirinya. Itulah beberapa peristiwa penting menyangkut gerakan reformasi tahun 1998. Soeharto mengundurkan diri dari jabatan presiden yang telah dipegang selama 32 tahun. Beliau mengucapkan terima kasih dan mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia. Beliau kemudian digantikan B.J. Habibie. Sejak saat itu Indonesia memasuki era reformasi.
Sumber:kingstoners.blogspot.com
KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL
Kerja sama ekonomi Internasional adalah kerja sama antara negara satu dengan negara lain dalam  bidang ekonomi. Kerja sama tersebut dapat terjadi hanya antar dua negara atau lebih.
Kerja sama internasional antara lain bertujuan sebagai berikut :
  1. Terciptanya perdagangan dunia yang saling menguntungkan
  2. Mempercepat pembangunan ekonomi dunia
  3. Peningkatan kualitas hidup bangsa–bangsa di dunia.
Adapun tujuan setiap negara melakukan kegiatan ekonomi internasional antara lain :
a.)    Mencukupi kebutuhan barang–barang dalam negeri.
b.)    Meningkatkan pendapatan negara (devisa).
c.)     Memperluas lapangan kerja (mengurangi pengangguran).
d.)    Meningkatkan kemakmuran.
Kerja sama internasional antara lain bertujuan sebagai berikut :
  1. Terciptanya perdagangan dunia yang saling menguntungkan
  2. Mempercepat pembangunan ekonomi dunia
  3. Peningkatan kualitas hidup bangsa–bangsa di dunia.
Adapun tujuan setiap negara melakukan kegiatan ekonomi internasional antara lain :
a.)    Mencukupi kebutuhan barang–barang dalam negeri.
b.)    Meningkatkan pendapatan negara (devisa).
c.)     Memperluas lapangan kerja (mengurangi pengangguran).
d.)    Meningkatkan kemakmuran.
Berbagai contoh bentuk organisasi kerja sama ekonomi internasional antara lain :
  1. 1.       ASEAN (Association of South East Asian Nation)
ASEAN dibentuk pada tanggal 8 Agustus 1967 di Bangkok, Thailand berdasarkan Deklarasi Bangkok. Pendiriannya diprakasai oleh lima negara yaitu:
  • Indonesia                      : Adam Malik
  • Malaysia                        : Tun Abdul Rozak
  • Thailand                         : Thanat Khoman
  • Filipina                            : Narsisco Ramos
  • Singapura                      : S. Rajaratnam
Tujuan dibentuknya ASEAN adalah meningkatkan kerja sama ekonomi, perdagangan dan sosial budaya diantara negara-negara Asia Tenggara, diantaranya dengan :
  1. Mempercepat pertumbuhan ekonomi dan kemajuan sosial budaya di kawasan Asia Tenggara
  2. Menciptakan keamanan dan perdamaian di kawasan Asia Tenggara
  3. Membantu memecahkan permasalahan yang terjadi di kawasan Asia Tenggara
  4. Meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi di kawasan Asia Tenggara
Bentuk kerja sama ASEAN di bidang ekonomi antara lain :
  1. Membuka pusat promosi ASEAN di bidang perdagangan, investasi dan pariwisata di Tokyo, Jepang
  2. Menyediakan cadangan pangan ASEAN terutama beras
  3. Membentuk kerja sama di bidang Koperasi ASEAN
  4. Membentuk komite negara-negara penghasil minyak bumi ASEAN
  5. Membentuk kerja sama pengelolaan barang sejenis, seperti karet alam dan kopra
Untuk menjalankan tugasnya ASEAN membentuk komite sebagai berikut :
  1. CFAF (Committee on Food Agricultural and Forest) yaitu komite bahan makanan, pertanian, dan kehutanan yang berkedudukan di Indonesia.
  2. COTT ( Committee on Trade and Tourism ) yaitu komite perdagangan dan pariwisata yang berkedudukan di Singapura
  3. COFB (Committee on Finance and Banking) yaitu komite keuangan dan perbankan yang berkedudukan di Thailand
  4. COIME (Committee on Industry, Mining and Energi) yaitu komite industri, perdagangan dan energy yang berkedudukan di Filipina
  5. COTAC (Comminittee on Transportation and Communication) yatu komite transportasi dan komunikasi yang berkedudukan di Malaysia
  6. CCI (Comminittee on Cultural and Information)
  1. 2.       NAFTA ( Nort American Free Trade Area)
NAFTA adalah blok perdagangan Amerika Serikat, Kanada, dan Meksiko untuk membentuk kawasan perdagangan bebas. Latar belakang dibentuknya NAFTA:
  1. Adanya perubahan global baik ekonomi, perdagangan maupun informasi.
b.   Perubahan internal, yaitu kemajuan ekonomi negara-negara anggota.
c.    Hasil kerja sama blok lainnya yang kurang menggembirakan.
d.   Penggalangan persatuan regional untuk meningkatkan posisi dan daya saing.
Tujuan NAFTA :
  1. Meningkatkan kegiatan ekonomi para anggota
  2. Pengaturan impor dan produksi sesama anggota
  3. Adanya standarisasi barang-barang yang diperdagangkan
  4. Mengusahakan adanya perlindungan bagi konsumen mengenai keselamatan, kesehatan, dan lingkungan hidup.
  1. 3.       AFTA ( Asean Free Trade Area)
AFTA didirikan tanggal 1 Januari 1993 sebagai tindak lanjut  Konferensi Tinggkat Tinggi (KTT) ASEAN ke IV di Singapura tahun 1992. Organisasi perdagangan bebas kawasan ASEAN ini sepakat menurunkan tarif dan menghapus hambatan non tarif dalam perdagangan yang dimulai tahun 2002.
Latar belakang pembentukan AFTA:
  1. Adanya perubahan eksternal, yaitu masa transisi terbentuknya tatanan dunia baru.
  2. Perubahan internal, yaitu kemajuan ekonomi negara anggota selama 10 tahun terakhir.
  3. Menggalang persatuan regional untuk meningkatkan posisi dan daya saing.
Tujuan AFTA :
  1. Meningkatkan ekspor sesama anggota dan diluar anggota ASEAN
  2. Meningkatkan perdagangan dan kerja sama ekonomi lainnya yang mengarah pada spesialisasi di kawasan ASEAN
  3. Meningkatkan investasi di semua sektor ekonomi.
  1. 4.       APEC (Asia Pasific Economic Cooperation)
APEC dibentuk di Canbera, Australia pada November 1989. APEC merupakan kerja sama ekonomi  di kawasan Asia Pasifik. Dasar pembentukan APEC adalah membentuk kerjasama perdagangan, investasi, pariwisata, dan peningkatan sumber daya manusia  yang saling menguntungkan. Tujuan pokok APEC adalah melakukan liberalisasi perdagangan dan investasi serta pemanfaatan sumber daya alam dan manusia untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan di kawasan Asia Pasifik. Untuk mencapai tujuan tersebut APEC menyusun agenda liberalisasi perdagangan dan investasi secara bertahap:
  1. Tahun 2010: diantara negara industri maju di kawasan Asia Pasifik.
  2. Tahun 2020: seluruh negara di kawasan Asia Pasifik.
  1. 5.       EEC (European Economic Community)
EEC lebih dikenal dengan Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE). MEE merupakan kerja sama regional di bidang ekonomi dan moneter yang dibentuk pada tanggal 1 Januari 1958  berdasarkan Perjanjian Roma. Negara-negara yang menjadi anggota MEE : Belanda, Belgia, Denmark, Inggris, Irlandia, Jerman, Luxemburg, Prancis, Yunani, Italia. Tujuan EEC atau MEE adalah menyusun politik perdagangan bersama dan mendirikan daerah perdagangan bebas antarnegara anggota Eropa Barat.

  1. 6.       EU ( European Union)
EU atau Uni Eropa merupakan kerja sama negara-negara di wilayah Eropa yang dibentuk tanggal 1 Nopember 1993 berdasarkan perjanjian Maastricht. EU berasal dari EEC. Penggantian nama dari EEC ke EU menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari kesatuan ekonomi menjadi politik.
  1. 7.       EFTA (European Free Trade Association)
EFTA merupakan asosiasi perdagangan bebas di antara negara Eropa. Negara-negara anggota EFTA antara lain : Austria, Islandia, Norwegia, Portugal, dan Swiss.
  1. 8.       ADB (Asian Development Bank)
ADB merupakan Bank Pembangunan Asia, didirikan tanggal 19 Desember 1966 berpusat di Manila, Filipina. ADB merupakan organisasi multilateral keuangan pembangunan. Tujuan ADB adalah membantu pembangunan ekonomi negara-negara kawasan Asia.
  1. 9.       OPEC (Organization of  Petrolium  Exporting Countres)
OPEC merupakan organisasi negara-negara pengekspor minyak di dunia. OPEC didirikan di Caracas, Venezuela oleh lima Negara pengekspor minyak yaitu : Saudi Arabia, Kuwait, Iran, Irak, dan Venezuela tahun 1960. Tujuan OPEC :
  1. Memenuhi kebutuhan minyak dunia.
  2. Mengatur pemasaran minyak.
  3. Menjaga stabilitas harga minyak dunia.
  4. Menghindari persaingan tidak sehat.
  1. 10.   CGI (Consultative Group for Indonesia)
CGI dibentuk oleh Bank Dunia (Word Bank) pada tahun 1992 atas permintaan pemerintah Indonesia sebagai pengganti IGGI. CGI bertujuan membantu Indonesia melaksanakan pembangunan dan stabilitas dengan bantuan kredit.
  1. 11.   IMF (International Monetary Fund)
IMF atau Dana Moneter Internasional didirikan tanggal 27 September 1945 dengan tujuan pokok meningkatkan kegiatan bisnis internasional guna meningkatkan pertumbuhan dan pembangunan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat negara anggota. Secara lebih luas tujuan IMF sebagai berikut :
  1. Memperluas perdagangan internasional, kesempatan kerja, serta meningkatkan pendapatan riil negara-negara anggota.
  2. Memperluas kerjasama dibidang moneter anggotanya.
  3. Mewujudkan stabilitas kurs valuta asing negara-negara anggota.
  4. Mewujudkan sistem pembayaran internasional yang mudah.
  1. 12.   IBRD (International Bank for Reconstruction and Development)
IBRD atau Bank Dunia berkedudukan di Washington Amerika Serikat. Indonesia menjadi anggota IBRD tahun 1954. Tujuan pembentukan IBRD adalah:
  1. Memberi bantuan kredit jangka panjang dan pendek kepada negara yang sedang membangun.
  2. Memberi bantuan tehnik cuma-cuma kepada negara di dunia.
  3. Membantu negara anggota dalam meningkatkan perdagangan internasional.
  1. 13.   IDB (Islamic Development Bank)
IDB merupakan lembaga keuangan internasioanl yang bertujuan membantu dan menggalakkan pembangunan ekonomi dan sosial di negara anggota dan masyarakat Islam. IDB didirikan pada tahun 1975.
  1. 14.   IDA (International Development Asociation)
IDA atau Organisasi Pembangunan Internasional PBB bertujuan memberikan kredit kepada negara-negara yang sedang berkembang dengan syarat lunak.
  1. 15.   ECOSOC (Economic and Social Council)
ECOSOC merupakan Dewan Ekonomi dan Sosial PBB. Deewan ini memelopori penelitian, laporan dan rekomendasi mengenai persoalan ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan dunia.
  1. 16.   Word Bank
Word Bank merupakan lembaga keuangan internasional terbesar yang membantu negara-negara di bidang keuangan. Tujuan Word Bank:
  1. Membantu usaha rekonstruksi dan pembangunan negara anggota.
  2. Memulihkan fasilitas yang produktif.
  3. Mendorong pembangunan fasilitas dan sumber daya produktif.
  1. 17.   UNCTAD (United Nations Conference on Trade and Development)
UNCTAD merupakan salah satu badan PBB yang kegiatannya bergerak di bidang perdagangan dan pembangunan. Lembaga ini merupakan anak lembaga dari lembaga utama PBB yaitu Dewan  Ekonomi dan Sosial. Keanggotaan negara-negara di dalam UNCTAD terbagi menjadi dua kelompok yaitu : negara Kelompok Utara mencakup negara-negara industri dan Kelompok Selatan mencakup negara-negara penghasil bahan mentah.
  1. 18.   IFC (International Finance Corporation)
IFC adalah lembaga keuangan afiliasi Bank Dunia yang didirikan untuk memberikan bantuan kepada negara-negara berkembang berupa kredit untuk proyek-proyek produktif yang dapat menumbuhkan ekonomi negara-negara berkembang tersebut. IFC didirikan pada tanggal 24 Juli 1956 di Washington, Amerika. Tujuan IFC adalah membantu menambah modal dan memberikan kredit jangka panjang.
  1. 19.   FAO (Food and Agriculture Organization)
FAO merupakan organisasi pangan dan pertanian PBB yang didirikan pada tanggal 16 Oktober 1945 dengan tujuan meningkatkan pangan dan membantu negara yang kekurangan pangan.
  1. 20.   UNDP (United Nation Development Program)
UNDP adalah program organisasi pembangunan PBB yang ditujukan untuk memberikan bantuan pembangunan negara miskin dan berkembang.
  1. 21.   GATT (General Agreement on Trade and Tariff)
GATT merupakan bentuk organisasi internasional mengenai persetujuan umum tentang tarif dan perdagangan. GAAT didirikan tahun 1947 dan Indonesia menjadi anggota pada tahun 1950. Tujuan organisasi ini adalah meningkatkan arus perdagangan internasional. Pada pertemuan anggota di Marakesh Maroko pada tanggal 15 April 1994 nama GATT diubah menjadi WTO.
  1. 22.   WTO (Word Trade Organization)
WTO atau organisasi perdagangan dunia didirikan pada pertemuan anggota GATT tanggal 15 April 1994, dan mulai beroperasi pada tanggal 1 Januari 1995. WTO mencakup perdagangan jasa, seperti layanan telephone internasional dan perlindungan hak cipta intelektual seperti lagu rekaman. WTO berperan mempromosikan serta memperkuat diterapkannya aturan dan hukum perdagangan internasional yang sudah disepakati.
Tujuan WTO :
  1. Menghilangkan atau mengurangi tarif bea yang menghambat perdagangan antarnegara.
  2. Meniadakan preferensi tarif dasar keuntungan timbal balik.
  3. Menciptakan stabilitas di bidang ekonomi sosial.
  4. Menyelenggarakan dan mengawasi pelaksanaan perdagangan bebas dunia yang akan mulai diberlakukan diseluruh dunia tahun 2020.
  1. 23.   UNINDO (United Nations Industrial Development Organization)
UNINDO atau organisasi pembangunan industri PBB. UNINDO didirikan pada tanggal 24 Juli 1967 dan berkedudukan di Wina, Austria. UNINDO bertujuan untuk memajukan industri di negara berkembang.
  1. 24.   ILO (International Labour Organization)
ILO adalah organisasi internasional yang bergerak dalam bidang perburuhan, didirikan pada tanggal 11 April 1991 yang berkedudukan di Jenewa, Swiss.
Tujuan ILO :
  1. Mencapai perdamaian abadi dengan terciptanya keadilan sosial.
  2. Meningkatkan perbaikan nasib kaum buruh dan keluarganya.
  3. Menciptakan stabilitas di bidang ekonomi dan sosial
Usaha-usaha yang telah dilakukan ILO antara lain :
  1. Mengadakan perjanjian tentang upah, jumlah jam kerja dan umur minimal serta maksimal bagi pekerja (buruh)
  2. Memberikan jaminan kesejahteraan untuk hari tua, serta ketentuan tentang cuti atau libur bagi pegawai.
  3. Mengusulkan agar negara – negara anggota menentukan Undang-Undang perburuhan.
DAMPAK KERJASAMA EKONOMI INTERNASIONAL BAGI INDONESIA
Dengan semakin luasnya perdagangan internasional, maka dampaknya terhadap aktivitas pembangunan suatu negara juga semakin besar. Dari berbagai kerja sama ekonomi yang diikuti Indonesia, ada yang membawa dampak positif, ada juga yang negatif.
1)    Dampak Positif :
  1. Meningkatkan nilai perdagangan.
  2. Meningkatkan pendapatan negara dari ekspor dan devisa.
  3. Memperkuat posisi dan daya tawar di kancah internasional.
  4. Memperluas pasar bagi produk dalam negeri.
  5. Meningkatkan produktifitas.
  6. Menjalin hubungan dagang yang adil dan transparan.
  7. Meningkatkan kegiatan investasi dalam negeri.
  8. Membuka lapangan pekerjaan.
  9. Menghilangkan hambatan perdagangan internasional.
  10. Mempercepat pertumbuhan ekonomi.
  11. Meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  12. Memudahkan transfer ilmu pengetahuan dan tehnologi dari negara lain.
2)    Dampak Negatif :
  1. Ketergantungan terhadap negara lain yang lebih maju.
  2. Timbul dominasi negara maju di dunia.
  3. Tersingkirnya kekuatan ekonomi dalam negeri.
  4. Kebijakan dalam negeri yang akan dipengaruhi oleh pihak asing.
  5. Salah penerapan / penggunaan teknologi.
  6. Pasar dalam negeri dikuasai produk asing
  7. Berkurangnya kesempatan kerja bagi tenaga kerja Indonesia karena masuknya tenaga asing
  8. Perusahaan dalam negeri yang tidak mampu bersaing akan bangkrut
About these adsSumber:ipsayik.wordpress.com

Senin, 11 November 2013


TATA CARA PENYEMBELIHAN HEWAN TERNAK, KETENTUAN AKIKAH DAN QURBAN | Shattered Stories


A. Tata Cara Penyembelihan Hewan
1. Pengertian Penyembelihan Hewan
   Menurut bahasa menyembelih artinya baik dan suci. Maksudnya, bahwa hewan yang
disembelih sesuai dengan aturan syara menjadikan hewan yang disembelih itu baik dan suci serta halal untuk dimakan.
Sedangkan menyembelih menurut istilah adalah mematikan atau melenyapkan roh hewan
dengan cara memotong saluran napas dan saluran makanan serta urat nadi utama dilehernya dengan alat tertentu selain tulang dan kuku agar halal dimakan.
2. Rukun Dan Syarat Penyembelihan Hewan
a.       Penyembelih, syarat orang yang menyembelih adalah :
1.         Beragama Islam atau ahli kitab
2.         Baligh dan berakal
3.         Menyembelih dengan sengaja
4.         Bisa melihat (tidak buta)
b.      Hewan yang disembelih, syarat hewan yang disembelih adalah :
1.         Masih dalam keadaan hidup
2.         Halal dimakan
   Binatang yang disembelih itu ada dalam dua keadaan, yaitu keadaan binatang yang
mudah disembelih dilehernya dan keadaan binatang yang susah disembelih di lehernya.
Binatang yang mudah disembelih di lehernya, hendaklah disembelih di lehernya, yaitu
dipotong urat saluran makan (kerongkongan) dan saluran napas (tenggorokan), kedua
urat ini harus putus. Sedangkan binatang yang susah disembelih dilehernya karena liar
atau karena terperosok ke dalam lubang sehingga tidak bisa disembelih di lehernya,
maka penyembelihan bisa dilakukan di bagian badan yang mana saja asal bisa
menyebabkan mati karena lukanya itu.
   Perlu dijelaskan pula bila di dalam binatang yang disembelih terdapat janin atau anak
binatang dan didapatkan dalam keadaan mati dalam perut induknya setelah induknya
disembelih, maka anaknya juga halal untuk dimakan, karena kematiannya itu disebabkan
kematian induknya yang disembelih.
3. Cara-cara Penyembelihan Hewan
   Ada dua cara penyembelihan hewan yaitu dengan cara tradisional dan mekanik. Kedua cara
ini diperbolehkan dan hasil sembelihannya halal dimakan dengan catatan syara-syarat yang
telah ditentukan syara’ harus terpenuhi, seperti ketentuan hewan yang disembelih, alat yang
dipergunakan, dan ketentuan orang yang menyembelih semuanya harus memenuhi syarat
yang telah ditentukan syara’.
Penyembelihan secara tradisional adalah penyembelihan yang biasa dilakukan oleh
masyarakat dengan mempergunakan alat sederhana seperti pisau yang tajam. Biasanya
dalam penyembelihan tradisional jumlah hewan yang disembelih sangat sedikit dan hanya
untuk dikonsumsi kalangan terbatas.
Sedangkan penyembelihan secara mekanik adalah penyembelihan dengan cara
menggunakan mesin dan alat-alat moderen. Karena dalam penyembelihan ini menggunakan
mesin maka hasil yang diperolehpun cukup banyak dan beban kerja lebih ringan, dan yang
mengkonsumsipun bukan kalangan terbatas tetapi masyarakat luas.
Qurban
Qurban menurut bahasa artinya dekat, sedangkan menurut istilah qurban adalah
menyembelih hewan ternak yang memenuhi syarat-syarat tertentu dengan niat ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah swt.
Ibadah Qurban Hukumnya sunnah muakad artinya sunnah yang dikuatkan, sebagaimana
sabda Nabi Saw, artinya :
Bersabda Nabi SAW : Aku diperintahkan untuk berqurban dan qurban itu sunat buat kalian
(H.R. Tirmidzi)
Hadits Lainnya, Artinya :
Dari Abi Hurairah sesungguhnya Rasulullah saw bersabda : Barang siapa yang
mempunyai kemampuan tetapi ia tidak berkorban maka janganlah ia menghampiri tempat
shalatku (H.R. Ibnu Majjah)
Hewan yang dijadikan qurban hendaklah hewan yang baik dan syah untuk qurban, tentunya
hewan yang harus memenuhi syarat untuk qurban, adapun syarat hewan yang dijadikan
qurban adalah :
a. Cukup umur
Batas minimal umur hewan ternak untuk berqurban adalah sebagai berikut
1.      Unta, sekurang-kurangnya berumur lima tahun
2.      Sapi atau kerbau, sekurang-kurangnya berumur dua tahun
3.      Domba, sekurang-kurangnya berumur 1 tahun atau sudah berganti gigi
4.      Kambing, sekurang-kurangnya berumur dua tahun
b. Tidak cacat, yaitu tidak sakit, tidak pincang, tidak buta, dan tidak kurus
Waktu penyembelihan hewan dilakukan pada hari raya idul adha setelah melakukan shalat
sunat idul adha (tanggal 10 Dzul Hijjah) dan pada hari Tasyrik (10,11, dan 12 Dzul Hijjah).
C. Cara penyembelihan Hewan Qurban
Ketika melakukan penyembelihan hewan baik untuk penyembelihan secara umum maupun
penyembelihan hewan aqiqah dan qurban pada umumnya sama. Akan tetapi ada beberapa hal
yang perlu diperhatikan khusus untuk tata cara penyembelihan qurban, yaitu :
Tata Cara Penyembelihan Qurban
a.       Cara penyembelihan harus sesuai dengan syariat Islam
b.      Yang berqurban disunatkan menyembelih sendiri atau jika tidak cukup menyeksikan saja
c.       Digulingkan ke sebelah kiri tulang rusuknya agar mudah saat penyembelihan
d.      Dihadapkan ke arah kiblat
e.       Disunnahkan membaca basmallah, shalawat, takbir dan berdoa.
f.       Daging qurban boleh dimakan sebagian dan sebagiannya lagi dibagikan kepada fakir miskin
g.      Bagian dari hewan qurban seperti kulit dan kepala hendaknya tidak dijadikan upah potong.
Hukum-hukum dan Adab-adab Yang Terkait dengan Orang yang Berqurban
1.      Syariat berqurban adalah umum, mencakup lelaki, wanita, yang telah berkeluarga, lajang dari kalangan kaum muslimin, karena dalil-dalil yang ada adalah umum.
2.      Diperbolehkan berqurban dari harta anak yatim bila secara kebiasaan mereka menghendakinya. Artinya, bila tidak disembelihkan qurban, mereka akan bersedih tidak bisa makan daging qurban sebagaimana anak-anak sebayanya. (Asy-Syarhul Mumti’, 3/427)
3.      Diperbolehkan bagi seseorang berhutang untuk berqurban bila dia mampu untuk membayarnya. Sebab berqurban adalah sunnah dan upaya menghidupkan syi’ar Islam. (Syarh Bulugh, 6/84, bagian catatan kaki) Al-Lajnah Ad-Da`imah juga mempunyai fatwa tentang diperbolehkannya menyembelih qurban walaupun belum dibayar harganya. (Fatawa Al-Lajnah, 11/411 no. fatwa 11698)
4.      Dipersyaratkan hewan tersebut adalah miliknya dengan cara membeli atau yang lainnya. Adapun bila hewan tersebut hasil curian atau ghashab lalu dia sembelih sebagai qurbannya, maka tidak sah.
إِنَّ اللهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إلاَّ طَيِّبًا
“Sesungguhnya Allah itu Dzat yang baik tidak menerima kecuali yang baik.” (HR. Muslim no. 1015 dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu)
Begitu pula bila dia menyembelih hewan orang lain untuk dirinya, seperti hewan gadaian, maka tidak sah.
5.      Bila dia mati setelah men-ta’yin hewan qurbannya, maka hewan tersebut tidak boleh dijual untuk menutupi hutangnya. Namun hewan tersebut tetap disembelih oleh ahli warisnya.
6.      Disunnahkan baginya untuk menyembelih qurban dengan tangannya sendiri dan diperbolehkan bagi dia untuk mewakilkannya. Keduanya pernah dikerjakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebagaimana hadits: ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ
“Rasulullah menyembelih kedua (kambing tersebut) dengan tangannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5565 dan Muslim no. 1966)
Juga hadits ‘Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu yang telah lewat, di mana beliau diperintah oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menangani unta-untanya.
7.      Disyariatkan bagi orang yang berqurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih.
8.      Disyariatkan untuk memakan sebagian dari hewan qurban tersebut. Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta’ala:
فَكُلُوا مِنْهَا
“Maka makanlah sebagian darinya.” (Al-Hajj: 28)
Juga tindakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang memakan sebagian dari hewan qurbannya.
9.      Diperbolehkan menyimpan daging qurban tersebut walau lebih dari tiga hari. Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنِ ادِّخَارِ لُحُوْمِ اْلأَضَاحِي فَوْقَ ثَلاَثٍ، فَأَمْسِكُوا مَا بَدَا لَكُمْ
“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian.” (HR. Muslim no. 1977 dari Buraidah radhiyallahu ‘anhu)
10.  Disyariatkan untuk menyedekahkan sebagian dari hewan tersebut kepada fakir miskin. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:
وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيْرَ
11.  Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kaya sebagai hadiah untuk menumbuhkan rasa kasih sayang di kalangan muslimin.
12.  Diperbolehkan memberikan sebagian dagingnya kepada orang kafir sebagai hadiah dan upaya melembutkan hati. Sebab qurban adalah seperti shadaqah sunnah yang dapat diberikan kepada orang kafir. Adapun shadaqah wajib seperti zakat, maka tidak boleh diberikan kepada orang kafir.
Dan yang dimaksud dengan kafir disini adalah selain kafir harbi. Al-Lajnah Ad-Da`imah mengeluarkan fatwa tentang hal ini (11/424-425, no. 1997).
13.  Diperbolehkan membagikan daging qurban dalam keadaan mentah ataupun masak. Diperbolehkan pula mematahkan tulang hewan tersebut.
Demikian beberapa hukum dan adab terkait dengan qurban yang dapat dipaparkan pada lembar majalah ini, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bish-shawab.
Ibadah Aqiqah / Akikah
Akikah adalah suatu kegiatan penyembelihan / menyembelih hewan ternak sebagai tanda rasa syukur kepada Allah SWT karena mendapatkan anak laki-laki maupun perempuan (habis lahiran). Hukum pelaksanaan acara aqiqah adalah sunah / sunat bagi orang tua atau wali anak bayi yang baru lahir tersebut. Akikah dilakukan pada hari ke-tujuh setelah kelahiran anak. Apabila belum mampu di hari ketujuh, di hari setelahnya juga tidak apa-apa.
Jumlah hewan ternak untuk akikah berjumlah dua ekor kambing untuk anak laki-laki / pria dan satu ekor kambing untuk anak perempuan / wanita. Apabila hanya mampu menyembelih satu ekor kambing untuk anak laki-laki tidak apa-apa yang penting ikhlas dan untuk mendapatkan ridho dari Allah SWT. Hewan yang dijadikan akikah adalah sama dengan hewan untuk kurban dalam hal persyaratannya.
aqiqah memiliki tujuan untuk meningkatkan jiwa sosial dan tolong-menolong sesama tetangga di lingkungan sekitar, menanamkan jiwa keagamaaan pada anak, sebagai tanda syukur kita kepada Allah SWT atas segala nikmat dan rejeki yang diberikan kepada kita selama ini.
Sumber:shatteredstories.blogspot.com

PERILAKU TERPUJI

A.    Pengertian Perilaku Terpuji

Perilaku terpuji adalah segala sikap, ucapan dan perbuatan yang baik sesuai ajaran Islam. Kendatipun manusia menilai baik, namun apabila tidak sesuai dengan ajaran Islam, maka hal itu tetap tidak baik. Sebailiknya, walaupun manusia menilai kurang baik, apabila Islammeyatakan baik, maka hal itu tetap baik.
Kita sebagai umatnya tentunya ingin dapat mengikuti apa yang terjadi tuntutan rasulullah dalam kehidupan sehari-hari sebagai suritauladan manusia.
Orang yang baik akhlaknya tentunya didalam pergaulan sehari-hari akan senantiasa dicintai oleh sesama, dan tentunya mereka kelak dihari kiamat akan masuk surga bersama dengan nabi saw. Sebagaimana beliau bersabda dalam hadisnya yang artinya sebagai berikut:
Sesungguhnya (orang) yang paling aku cintai diantara kalian dan orang yang paling dekat tempatnya dariku pada hari kiamat adalah oarang yang paling baik budi pekertinya diantara kalian”.
Harta yang banyak, pangkat yang tinggi atau dimilikinya beberapa gelar kesarjanaan tak mampu mengangkat derajat manusia tanpa dimilikinya akhlak terpuji.
Islam hadir dimuka bumi sebenarnya sangat mengedepankan akhlak terpuji, karena Rasulullah saw. sendiri diutus untuk menyempurnakan akhlak sebagaimana sabdanya sebagai berikut:
اِنَّماَ بُعِثْتُ لِؤُتَمِّمَ مَكَأرِمَ اْلأَخْلاَقْ
Artinya:
“Sesungguhnya aku diutus hanya untuk menyempurnakan akhlak”.


Alangkah indahnya ajaran Islam yang memerintahkan untuk berakhlakul karimah. Jika hidup kita dihiasi dengan ahklak terpuji tentunya akan dicintai oleh Allah awt dan masyarakatnya akan menjadi baik, temteram dan damai.
Sebagian manusia, berbicara tentang akhlak terpuji dalam era globalisassi seperti ini dinilai kuno dan kurang maju. Anggapan ini muncul karena sedah terpengaruh budaya barat yang dinilai maju dan modern. Akhlak terpuji amat penting dalam kehidupan manusia, termasuk dalam pergaulan remaja. Akhmad Syauki Bey (seorang penyair) mangatakan sebagai berikut:
“Sesungguhnya suatu umat akan tetap memiliki nama harum selama uamat tersebut memiliki akhlak yang terpuji. Manakala akhlak terpuji telah lenyap, lenyap pulalah nama harum umat tersebut.

B.     Perilaku Terpuji Terhadap Lingkungan Sosial


Manusia diciptakan Allah swt sebagai makhluk sosial artinya manusia selalu berhubungan dan membutuhkan bantuan orang lain. Oleh karena itu, dalam bergaul dengan orang lain harus diperhatikan norma-norma yang ada sehingga pergaulan antar masyarakat akan berlangsung dengan harmoni. Denagn demikian setiap manusia dituntut untuk berperilaku terpuji dalam hubungan dengan orang lain dilingkungan sosialnya tanpa membedakan status sosialnya, agama, maupun keturunannya. Rasulullah bersabda: “Engkau belum disebut sebagai orang yang beriman kecuali engkau mencintai orang lain sebagaimana engkau mencintai dirimu sendiri”.

Macam-macam perilaku terpuji terhadap sesama dalam masyarakat
1.      Ta’aruf
Dalam pergaulan sehari-hari sering kita dengar ungkapan “tidak kenal maka tidak sayang”. Hal tersebut berlaku untuk apa saja baik itu dalam perdagangan, perumahan, lingkungan masyarakat dan lain-lain. Begitu juga dengan sesama manusia, kalau kita belum kenal mungkin kita punya dzan (sangkaan) yang bermacam-macam. Orang kita sangka baik ternyata belum tentu baik, orang yang kita sangka buruk belum tentu buruk, oleh karena itu supaya tidak punya dzan yang bermacam-macam, sabaiknya kita memperkenalkan diri. Perkenalan bukan hanya dari segi nama saja, tetapi dari berbagai aspek baik itu keluarga, pendidikan, agama, pekrjaan dan lain-lain.
Itulah makna kita saling kenal mengenal yang dalam bahasa arab disebut Ta’aruf. Ta’aruf dapat di artikan saling mengenal, saling mengetahui manusia satu dengan manusia lain. Saling kenal mengenal tersebut harus didasari dengan kemanusiaan, persaudaraan kecintaan serta ketakwaan kepada Allah swt . tanpa membedakan ras, keturunan, warna kulit, pangkat jabatan maupun agama. Dalam ta’aruf perbedaa-perbedaan itu harus kita jauhkan dan di ganti dengan kasih sayang.
Atas kodrat dan irodat Allah, kita lajir didunia yang memiliki berbagai macam perbedaan-perbedaan baik bentuk fisik, warna kulit, rambut, suku bangsa, maupun yang dibentuk oleh manusia itu sendiri seperti kelompok buruh, majikan dan lain-lain. Adanya perdaan itu jangan dijadikan alasan untuk permusuhan dan pertentangan akan tetapi harus dijadikan sarana saling kenal mengenal.
Ajaran tentang persaudaraan dan saling kenal mengenal antar manusia harus dilandasi dengan landasan yang amat luas. Yang dituju disini bukan hanya kaum mukmin, malinkan manusia pada umumnya yang mereka itu seakan-akan satu keluarga dan terbagi menjadi bangsa, kebilah dan keluarga.
Supaya perkenalan menjadi persaudaraan semakin erat, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dan kita kerjakan, yaitu sebagai berikut:
a.       Jaga persatuan dan kesatuan, karena pada dasarnya setiap muslim itu adalah saudara.
b.      Sebarkan salam, beri makan dan sambung tali persaudaraan.
c.       Segala urusan dimusyawarahkan
d.      Lemah lembut dan berseri-seri.

2.      Tafahum
Tafahum artinya saling memahami keadaan seseorang, baik sifat watak maupun latar belakang seseorang.

3.      Jujur
Allah meminta kapada manusia dalam membina kehidupan ini supaya berlaku benar dan jujur, karena kebenaran dan kejujuran merupakan hal yang pokok dalam kehidupan manusia. Akan tetapi sebaliknya, apabila manusia melalaikan hal yang pokok ini, maka kehancuran dan kekacauan yang akan menimpa manusia. Oleh karenanya berpegang teguh pada kejujuran dan kebenaran dalam segala hal merupakan faktor yang penting dalam membina akhlak bagi orang-orang muslim.
Benar atau jujur artinya sesuainya sesuatu dengan kenyataan yang sesungguhnya, tidak saja berupa perkataan tetapi juga perbuatan. Dalam bahasa arab benar atau jujur disebut sidiq (ash shidqu). Benar atau jujur perkataan artinya mengatakan sesuatu keadaanya yang sebenarnya, tidak mengada-ngada dan tidak pula menyembunyikan. Akan tetapi, apabila yang disembunyikan itu suatu rahasia atau menjaga nama baik seseorang, maka itu diperbolehkan. Benar atau jujur dalam perbuatan ialah melaksanakan suatu pekerjaan sesuai dengan aturan atau oetunjuk agama. Apabila menurut agama itu diperbolehkan, maka itu benar, dan apabila perbuatan itu menurut agama dilarang, berarti perbuatan itu tidak benar.
Benar atau jujur pada diri sendiri berarti kita harus bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kemampuan dan tujuan hidup kita untuk memberikan sesuatu yang terbaik bagi orang lain, yaitu kita memperlihatkan diri kita yang sebenarnya, tangpa dibuat-buat, bersih dan lurus. Benar atau juur kepada orang lain tidak hanya sekedar berbuat dan berkata yang benar, akan tetapi harus berusaha memberikan manfaat yang sebesar-besarnya. Sebagaimana disabdakan rasulullah yang artinya: “sebaik-baik manusia adalah mereka yang paling bermanfaat bagi orang lain.” Disamping memberikan manfaat kepada orang lain rasulullah juga mencontohkan kepeduliannya terhadap orang lain.
Jujur adalah kata yang mudah umtuk diucapkan, akan tetapi berat dalam pelaksanaannya. Kejujuran memancarkan kewibawaan, karena orang yang berlaku jujur dapat menepiskan segala prasangka buruk, dia berni karena benar.

4.      Adil
Adil menurut istilah agama adalah sama dalam segala urusan dan menjalankan sesuai dengan ketentuan agama. Dengan kata lain, adil adalah mengerjakan yang benar dan menjauhkan yang batil.
Adil adalah jalan bagi seseorang untuk menuju kepada ketakwaan. Apabila didalam pergaulan hidup ini masing-masing pihak berbuat sesuai dengan pekerjaannya, maka diharapkan akan terwujud ketenteraman dan kedamaian didalam masyarakat. Salah satu sifat yang ahrus dimiliki setiap orang untuk dapat menegakkan kebenaran adalah sifat adil.
Didalam Al-Quran dijelaskan bahwa bersikap adil tidak pilih-pilih, kepada golongan yang kita bencipun kita haarus tetap berlaku adil. Dengan berbuat adil, maka akan mendekatkan kita kepada sifat takwa. Firman Allah SWT dalam Q.S. Al-Maidah:8 yang artinya:


“Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. berlaku adillah, Karena adil itu lebih dekat kepada takwa. dan bertakwalah kepada Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”    (Q.S. Al-Maidah:8)

5.      Amanah

Secara bahasa, amanah adalah kepercayaan, kesetiaan atau ketulusan hati. Berdasarkan istilah, amanah adalah sesuatu yang dititipkan kepada pihak lain sehingga menimbulkan rasa aman bagi pemberinya, dan sebaliknya, pihak penerima memelihara amanah dengan baik.

Dibawah ini akan disampaikan tiga amanah Allah yang pokok kepada manusia, yaitu sebagai berikut:
1)      Amanah ilmu pengetahuan, yang diberikan kepada manusia yang berpredikat ulama, kaum cerdik pandai dan para sarjana.. mereka ini bertanggungjawab untuk memelihara ilmu, menyiarkannya serta mengembangkannya.
2)      Amanah kekuasaan, yang diberikan kepada mereka yang memegang kekuasaan, yaitu para pemimpin, tokoh masyarakat. Kekuasaan yang ada pada mereka itu merupakan amaliah Allah yang harus dilaksanakan sesuai dengan norma-norma yang telah ditentukan oleh Allah.
3)      Amanah harta, amanah ini dilimpahkan Allah kepada mereka hartawan, usahawan, produsen, supaya dapat mengursnya dengan baik sesuaid engan garis-garis yang telah ditentukan oleh Allah  dan Rasul-Nya.

Oleh karena itu amanah itu hendaknya diberikan kepada orang yang mampu melaksanakannya. Begitu juga orang yang menerima amanah harus menyadari, bahwa amanah yang diterimanya itu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada yang memberi amanah dan kepada Allah SWT.

6.      Tasamuh
Tasamuh dapat diartikan sebagai lapang dada, yaitu sikap tidak terburu-buru menerima atau menolak saran atau pendapat orang lain, sekalipun hal tersebut menyangkut pada masalah agama, akan tetapi dipikirkan dalam-dalam dipertimbangkan masak-masak baru menetapkan sikap.
7.      Toleransi
Secara bahasa toleransi artinya bersabar, menahan diri dan membiarkan. Toleransi menghendaki agar kerukunan hidup diantara manusia yang bermacam-macam paham, keyakinan dapat terhindar dari sifat-sifat kaku, bahkan menjurus pada sikap-sikap permusuhan.
Pada dasarnya, tujuan utama dalam toleransi adalah terciptanya kerukunan hidup antar manusia, dan dalam agama Islam juga diajarkan bahkan merupakan sesuatu ajaran yang sangat prinsip diantara ajaran-ajaran yang lain. Tuuan yang demikian ini merupakan tujuan utama dari agama Islam dimuka bumi ini dan sesuai pula dengan kata “Islam” yang berarti “damai” yaitu damai dengan sesama umat manusia.

8.      Ta’awun
Ta’awun artinya tolong menolong. Manusia tidak dapat berbuat banyak kalau seorangdiri, apalagi untuk kepentingan orang banyak. Karena manusia tidak dapat hidup sendiri maka manusia memerlukan bantuan atau pertolongan orang lain, bahkan harus mengikat kerjasama dengan orang lain.

Dampak positif ta’awun dan tasamuh
a.       Terwujudnya kehidupan masyarakat yang rukun dan damai.
b.      Tercapai ketentraman batin hidup bersama masyarakat.
c.       Terjalinnya hubungan batin yang mesra antara sesama manusia.
d.      Terwujudnya kesatuan dan persatuan.

C.    Perilaku Terpuji Terhadap Sesama

1.      Akhlak terpuji terhadap orang lemah
Dalam menghadapi kehidupan didunia ini, Allah telah memberikan kepada semua manusia antara lain berupa panca indera, akal dan sebagainya. Namun, diantara manusia ada yang tidak dapat memanfaatkan karunia dari Allah dengan sempurna karena beberapa sebab. Ada yang disebabkan karena lanjut usia, karena cacat, lumpuh dan sebagainya.
Kita tentu sangat beruntung dibandingkan dengan mereka, kita dapat membeyangkan, bagaimana caranya mereka menghadapi kehidupan ini. Kalau mereka masih mempunyai sanak keluarga yang mampu, mereka dapat membantu menghidupi keperluan hidupnya. Tetapi, bagi mereka yang sudah tidak mempunyai sanak keluarga yang mampu, anggota masyarakat seluruhnyalah yang menjadi harapannya. Untuk itu, umat Islam berkewajiban mengeluarkan sebagian dari haratanya sebagai zakat untuk mencukupi keperluan hidup mereka. Adapun bagi orang Islam yang mempunyai sedikit kelebihan dari keperluan hidupnya sehari-hari dapat membantunya dengan sedikit sesuai dengan kemampuannya.

2.      Akhlak terhadap tetangga
Tetangga adalah orang yang terdekat dengan kita. Dekat bukan karena pertalian saudara ataupun pertalian darah, bahkan mungkin tidak seagama dengan kita.

3.      Akhlak terhadap orang yang berbeda agama
Agama Islam adalah agama perdamaian, artinya Islam melarang umatnya mencari lawan, karena mencari lawan merupakan perbuatan yang tertcela yang dilarang agama. Dalam hal ini keyakinan kita harus berbeda, tetapi dalam kemasyarakatan kita harus bersatu untuk menjaga kerukunan bersama.

D.    Akhlak Terpuji Kepada Allah


a.      Pengertian Akhlak Terpuji Kepada Allah

Akhlak terpuji disebut juga akhlak mahmudah. Islam mengjarkan , berakhlak terpuji tidak hanya berhubungan dengan sesama manusia, tetapi juga terhadap Allah SWT. sebagai Zat Yang Maha Pencipta. Akhlak terpuji kepada Allah adalah suatu sikap atau perilaku terpuji yang hanya ditujukan kepada Allah SWT. sebagai hamba ciptaan Allah kita wajib berperilaku terpuji kepada Allah. Hal ini wujud rasa terima kasih atau bersyukur kepada Allah yang telah menciptakan manusia dengan segala kelengkapan dan fasilitas untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia.



b.      Macam-macam Akhlak Terpuji Kepada Allah

1.      Ikhlas
Ikhlas adalah melakukan atau mengerjakan sesuatu pekerjaan semata-mata hanya karena Allah SWT.. Orang yang berbuat ikhlas tidak mengharapkan balas jasa atau pujian dari orang lain kecuali hanya mengharap rida dari Allah SWT.. Orang yang beramal secara ikhlas disebut mukhlis.
Dampak positif dari perbuatan ikhlas adalah sebagai berikut:
1)      Memperoleh pahala yang besar dari Allah SWT.
2)      Memperoleh kepuasan batin karena merasa bahwa kebaikan yang dilakukan sesuai dengan perintah Allah SWT.
3)      Merasa lebih dekat dengan Allah,karena amalnya diterima oleh Allah SWT.

Ada beberapa upaya untuk membiasakan sifat ikhlas antara lain:
1)      Melatih diri untuk beramal baik saat tidak dilihat oleh orang lain.
2)      Tidak merasa kecewa apabila perbuatan baiknya diremehkan orang lain.
3)      Melatih diri agar tidak merasa bangga jika perbuatan baiknya dipuji orang.
4)      Tidak suka memuji perbuatan baik yang dilakukan seseorang karena hal itu dapat mendorong pelakunya menjadi riya.

2.      Taat
Taat menurut bahasa berarti tunduk, patuh, dan setia. Adapun taat dalam berakhlak terpuji kepada Allah ialah tunduk, patuh, dan setia kepada Allah SWT dan Rasul-nya baik dalam bentuk pelaksanaan perintah maupun meninggalkan larangannya.
Orang yang taat kepada Allah dan Rasulnya tentu akan memperoleh dampak positif dari dirinya, antara lain sebagai berikut:
1)      Memperoleh rida dari Allah SWT, karena mampu menaati perintah-nya dan menjauhi larangan-nya.
2)      Memperoleh kepuasan batin karena telah mampu melaksanakan salah satu kewajibannya kepada Allah dan Rasul-nya.
3)      Memperoleh kemenangan dan keberuntungan yang besar sesuai firman Allah SWT dalam Q,S, An-nisa: 13 yang artinya:

Artinya:
“Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya kedalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan Itulah kemenangan yang besar”.
(Q,S, An-nisa: 13 )

Sumber:pendidikandiri.blogspot.com

New Tutorial

Page Fans

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgX6kZV8sJBYsm4kuVKsd0oLtXHuhLVpaVs1KW9H18eDGjCntSt2Y5LE44ktsAIeOb2wBs7McOXNzD8_QlFlPE8Zou9qxOuYaqQCQiuczP8-UVEOUFH3LgcMw1C3MDsB2IpnSJYfbe54Bw/s1600/Blue+bird.png
 
Copyright © 2010 wawanzatnika | Design : Noyod.Com | Images : Red_Priest_Usada, flashouille